Kota Batu, Senin, 20 Oktober 2025 – Sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan yang transparan dan partisipatif, DPRD Kota Batu bersama Pemerintah Daerah Kota Batu melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, bertempat di Hall Nusantara Senyum Hotel Kota Batu. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Batu, perwakilan perangkat daerah, pelaku usaha periklanan, akademisi, serta unsur masyarakat yang memiliki perhatian terhadap tata kelola reklame di Kota Batu.
Acara yang dipandu oleh Bapak Ady Sayoga, SE, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Reklame dari Fraksi PKS, bertujuan untuk menyosialisasikan rancangan peraturan tersebut serta menerima masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Dalam penyampainnya, Bapak Ady Sayoga menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyusunan Raperda ini adalah untuk mewujudkan penataan reklame yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kota Batu, yang sejalan dengan karakter Kota Batu sebagai kota wisata.
🗣️ Dalam uji publik ini, berbagai masukan dan pandangan disampaikan untuk memperkuat substansi Raperda, mulai dari aspek penataan lokasi reklame, ketentuan teknis pemasangan, perizinan, retribusi, hingga estetika dan keselamatan lingkungan kota. Proses ini diharapkan bisa menghasilkan peraturan yang seimbang, mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta aspek estetika kota.
Bapak Ady Sayoga dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Tujuan utama dari penyusunan Raperda ini adalah untuk:”
1️⃣ Mewujudkan penataan reklame yang tertib, aman, dan estetis, sesuai karakter Kota Batu sebagai kota wisata.
2️⃣ Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame.
3️⃣ Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan reklame yang profesional.
4️⃣ Menjaga keindahan dan kenyamanan ruang publik, agar reklame tidak merusak tata kota maupun mengganggu keselamatan pengguna jalan.
💬 Melalui kegiatan uji publik ini, DPRD Kota Batu berharap adanya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola reklame yang modern dan berkelanjutan. “Kami berharap Raperda ini dapat diterima dan bermanfaat bagi semua pihak, menciptakan kota yang lebih tertata, indah, dan aman bagi warganya,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen untuk terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan aspiratif, DPRD Kota Batu terus melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. Kegiatan uji publik ini diharapkan dapat memperkaya Raperda dengan masukan konstruktif yang mengarah pada kepentingan publik.
DPRD Kota Batu berkomitmen untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pembentukan peraturan daerah, demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka, aspiratif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Foto: Tampak dalam foto Bapak Ady Sayoga, SE (kedua dari sebelah kanan) dari Fraksi PKS memimpin uji publik di Hotel Senyum Junrejo, didampingi oleh anggota Pansus lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs resmi atau menghubungi kantor DPRD Kota Batu.
